TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Andre Rosiade mendapatkan tanggapan dari pihak Ombundsman RI.
Ombudsman menyebut Andre Rosiade tidak berhak menggunakan posisinya sebagai anggota DPR untuk melakukan penggerebekan tersebut.
Menurutnya, Andre seharusnya melaporkan saja temuan tersebut ke pihak berwajib.
Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Ninik Rahayu menyayangkan langkah kepolisian dalam peristiwa penggerebekan pekerja seks komersial berinisial NN di Padang, Sumatera Barat.
Perlu diketahui, Ninik merupakan anggota Ombudsman RI.
Ia berpendapat, polisi seharusnya menjadi garda terdepan guna menegakkan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukannya mengkriminilasi NN.
Seperti diketahui, penggerebekan PSK di Padang tersebut turut melibatkan Anggota DPR Andre Rosiade.
"Polisi sebagai penegak hukum harusnya dia menjadi garda terdepan untuk menegakkan undang-undang ini untuk pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Ninik di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.