TRIBUNNEWS.COM - Pada tanggal 15 Februari 2020 hingga 31 Maret mulai dilaksanakan sensus penduduk.
Tahun 2020 ini, sensus penduduk dilakukan dengan cara online.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa waktu pengisian sunsus rata-rata perorang hanya 5 menit.
Namun sebelum melakukan pengisian sensus Anda diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pribadi.
Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Saat mengisi data sensus, jika Anda ingin menyimpan data sementara maka Anda harus menekan tombol 'Simpan Sementara'.
Informasi yang Anda sampaikan nantinya akan dijamin kerahasiaannya oleh BPS.
Jaminan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Bagi seluruh warga negara Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam mendata informasi kependudukan.
Pengisian mandiri secara online ini diharap bisa menciptakan pengumpulan data yang akurat dan mutakhir.
Diharapkan dengan cara pengisian sensus online ini dapat menjadikan pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik.
Kali ini BPS mengusung konsep #MencatatIndonesia 2020, dengan memberikan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi mengisi data kependudukan.
Dilansir dari website resmi bps.go.id, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan dukungan penuh pada pelaksanaan Sensus Penduduk (SP2020).
Presiden turut menyatakan bahwa data yang valid dan akurat merupakan kunci agar kebijakan dapat berjalan tepat sasaran.