TRIBUNNEWS.COM - Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, mengkritik pernyataan SesMenko Perekonomian, Susiwijono Mugiarso, soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker).
Dimana dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat pasal-pasal yang berisi tentang hak dan perlindungan bagi pekerja.
Selain itu, Susiwijono memastikan Upah Minimum (UM) tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan.
Menanggapi hal itu, Saeful menuturkan apa yang disampaikan oleh Susiwijono tidak sesuai fakta yang anda.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program Rosi yang Tribunnews kutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (16/2/2020).
Sebelumnya, Susiwijono mengungkapkan tidak ada sama sekali niatan untuk mengubah sistem pengupahan saat ini.
"Pertama upah tidak akan turun, kenaikannya menyesuaikan pertumbuhan ekonomi daerah dan tidak dapat ditangguhkan," ujar Susiwijono.
"Satu diantaranya di poin terakhir, upah dapat diberikan menggunakan sistem per jam untuk jenis pekerjaan tertentu," imbuhnya.
Susiwijono kemudian menyinggung terkait perlindungan pekerja.
Ia menuturkan dalam Omnibus Law ini terdapat pasal-pasal khusus tentang hal itu.
"Terkait masalah perlindungan, justru ada pasal-pasal khusus, karena selama ini tidak bunyi," tegasnya.
"Di situ ada masalah hak dan perlindungan bagi pekerja kontrak, ahlidaya, termasuk yang pakai upah per jam," jelas dia.
Mendengar pernyataan tersebut, Saeful merasa itu tidak sesuai fakta.
Baca: Kritik Proses Pembuatan Omnibus Law, Ketua KASBI: Ini Sangat Misterius
Menurutnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini justru menghilangkan sejumlah hak pekerja atau buruh.