News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Lahap 58 Judul Buku Selama 1 Tahun 8 Bulan 15 Hari Di Penjara Mako Brimob

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan pengantar dalam Peluncuran Buku Panggil Saya BTP: Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob, Senin (17/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekitar 1 tahun 8 bulan 15 hari, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus menjalani masa pidana penjara di dalam penjara Mako Brimob Kelapa Dua.

Selama itu pula, mantan Gubernur DKI Jakarta itu melahap semua buku yang dikirimkan banyak orang kepadanya.

Meskipun banyak pula buku yang ternyata sudah pernah dibaca oleh Komisaris Utama PT Pertamina itu.

"Saya di dalam itu banyak baca buku, karena dikasih oleh bapak, ibu. Banyak ngirimi buku kepada saya," tutur Ahok dalam Peluncuran Buku "Panggil Saya BTP: Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob," seperti dikutip dari livestreaming Channel Youtube Tempo Politik Channel, Senin (17/2/2020).

Baca: Keluarga Lina Jubaedah Sebut Teddy Pardiyana Pembohong

"Jadi kalau saya lihat buku, oh ini saya sudah tahu, ya udah ngak usah baca," ujar Ahok yang hadir mengenakan kemeja batik berwarna dasar biru itu.

Paling tidak, Ahok melahap halaman demi halaman dari 58 buku selama di dalam penjara.

"Dari yang sudah tahu dan sudah baca itu, saya masih menghabiskan 58 buku dan pakai stabilo," kisahnya.

Salah satunya buku yang dibaca Ahok adalah Manusia Apa Robot? karya William Budiman.

Baca: Pemotor yang Seruduk Mobil di Turunan Flyover Manahan Solo Alami Luka, Bagian Kepala Belakang Sobek

"Saya baca. Ini bagus nih. Ini penganut psikologi positif," jelasnya.

Sebagaimana diketahui Mantan Gubernur DKI Jakarta yang memiliki nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama dan kini minta dipanggil BTP dan bukan lagi Ahok itu diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus penodaan agama.

Ahok menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan pada Kamis, 24 Januari 2018.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini