Azis Syamsuddin
Senada dengan Mahfud MD, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai PP tidak mungkin bisa membatalkan isi Undang-undang.
"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah undang-undang. Itu tata urutan perundang-undangan," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Bonus Pekerja Capai 5 Kali Gaji, Uang Penghargaan Dipangkas
Baca: SesMenko Perekonomian Sebut RUU Omnibus Law Cipker Lindungi Pekerja, Presiden OPSI: Tak Sesuai Fakta
Menurutnya, peraturan dalam draf tersebut mungkin saja ada kesalahan pengetikan.
"Saya enggak bisa bilang salah. Mungkin salah ketik," ungkapnya.
Ia menyatakan, draf RUU tersebut akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
"Kan nanti dalam pembahasan saja. Dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten. Masih dimungkinkan dilakukan perubahan," jelas Azis.
Yasonna Laoly
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal isi UU yang bisa diubah oleh pemerintah melalui PP.
Baca: Kritik Proses Pembuatan Omnibus Law, Ketua KASBI: Ini Sangat Misterius
Baca: Di RUU Omnibus Law, Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak Lingkungan
Namun, menurutnya, pasal tersebut ada karena perundang-undangan posisinya ada di bawah PP.
"PP memang tak boleh membatalkan undang-undang. Perundang-undangan itu maksudnya. Perundang-undangan di bawah PP. Bisa, itu ya!" kata Yasonna di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Yasonna mengaku harus mengeceknya terlebih dahulu, untuk memastikan isi pasal 170 itu terdapat kekeliruan atau tidak.
"Nanti saya cek," imbuh Yasonna Laoly.
Diketahui, dalam pasal 170 ayat Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan bahwa pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada pada UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut.
Lalu pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP.
Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Tsarina Maharani/Deti Mega Purnamasari)