News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Wisata Seks Halal Bermodus Kawin Kontrak di Puncak: Video Promo Hingga Tarif Rp 10 Juta

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus praktik wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan berawal dari munculnya sebuah video di youtube menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020).

Setelah beredarnya video berbahasa Inggris tersebut, kemudian kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap lima orang pelakunya.

Baca: Fakta-fakta Wisata Seks di Puncak yang Viral ke Luar Negeri, Pelanggannya Kebanyakan Minta Janda

Lima orang yang ditangkap masing-masing berinisial NN yang berperan sebagai penyedia perempuan.

Kemudian OK yang berperan sebagai penyedia perempuan, HS berperan sebagai penyedia laki-laki, Warga Negara Arab.

Lalu DO yang berperan membawa korban untuk di booking, dan AA berperan sebagai pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking.

Kawin kontrak

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdi Sambo mengatakan modus para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya dengan cara booking out kawin kontrak dan short time.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," kata Ferdi Sambo.

Dalam melakukan aksinya biasanya NN dan OK akan membawa perempuan yang dibooking kepada tersangka HS.

Baca: Fakta Terbaru Wisata Seks Halal di Puncak Bogor: Sudah Ada Sejak 2011, Tarif Mencapai Rp 10 Juta

"Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai DO," ujar Ferdi Sambo.

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Khusus untuk kawin kontrak, Ferdi menjelaskan proses kawin kontrak hanya formalitas semata tanpa ada dokumen apapun.

Baca: Fakta Wisata Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak, Terbongkar Lewat Youtube, Tarif Capai Rp 10 Juta

"Saat kawin kontrak memang ada penghulu dan saksi. Tapi itu bukan penghulu dan saksi juga bukan dari pihak keluaga. Sopir pengantar korban bisa merangkat jadi saksi," katanya.

Tarifnya Rp 5 juta untuk 3 hari

Ferdi Sambo pun mengatakan tarif untuk kawin kontrak bervariatif tergantung lamanya waktu.

Biasanya pelaku mematok harga Rp 5 juta untuk tiga hari dan Rp 10 juta untuk satu minggu.

"Kawin kontrak harganya Rp 5 juta untuk tiga hari, mereka tinggal bersama. Kalau satu minggu Rp 10 juta," ujar Ferdi Sambo di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020).

Baca: Bisnis Prostitusi di Puncak Terbongkar, Tarif Rp 600.000 hingga Rp 1,5 Juta untuk Sekali Kencan

Untuk booking out short time dengan waktu 1 hingga 3 jam tarifnya Rp 500 hingga Rp 600 ribu.

Sementara untuk satu malam Rp 1-2 juta.

Ferdi Sambo m‎enjelaskan NN dan OK yang menentukan harga untuk short time maupun kawin kontrak.

"Keuntungan yang diperoleh kedua muncikari 40 persen dari harga short time dan kawin kontrak. Kalau korban mendapat Rp 1 juta, mucikari mendapat 40 persennya sekitar Rp 400 ribu. Sisanya untuk korban," katanya.

Berdasarlam pengakuan para tersangka, bisnis haram tersebut sudah berjalan hampir 5 tahun lamanya.

"Praktik ini terjadi sejak 2015‎. Kelima tersangka punya peran masing-masing," katanya.

Dari kelima tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, parpor, hingga dua buah boarding pass.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. (tribunnews.com/ theresia felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini