TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang tiga mobil hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tiga mobil tersebut berdasarkan dari perkara terdakwa mantan Kasatker di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P. Nahot Simaremare dan mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut digelar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, Rabu (19/2/2020).
Metode lelang, sebut Ali, tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet alias closed bidding.
Baca: Zikria Dzatil, Penghina Wali Kota Risma Hari Ini Bebas, Apa Rencananya Kini?
”Batas akhir penawaran yakni 09.00 waktu server e-Auction (WIB),” kata Ali, Senin (17/2/2020).
Adapun barang yang akan di lelang, sebagai berikut :
1. Satu unit mobil merk Mitsubishi Type PAJ SP24LDAKAR4X28AT, warna silver metalik, tahun pembuatan 2016, No Polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp210.282.000 dengan uang jaminan Rp45 juta.
2. Satu unit mobil merk Honda Type HRV, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, No Polisi B 885 MAY, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp184.517.000 dengan uang jaminan Rp 40 juta.
Baca: Hasil Survei: Ahok Dinilai Lebih Sukses Atasi Macet dan Banjir Jakarta Dibanding Anies dan Jokowi
3. Satu unit mobil merk JEEP Type Wrangler 3.6 AT, No Polisi B 2932, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp595.967.000 dengan uang jaminan Rp120 juta.
“Pengumuman syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK www.kpk.go.id,” ujar Ali.