TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi isu soal rencana kerja sama Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait izin akses pesawat militer AS di Indonesia, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan Komisi I DPR RI belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait rencana itu hingga Senin (13/4/2026).
Ia pun menyatakan isu yang yang beredar sejak Minggu (12/4/2026) lalu itu belum bisa dipastikan kebenarannya.
Namun demikian, dia menegaskan apabila rencana perjanjian tersebut benar, maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI.
Khususnya, lanjut dia, Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi.
Menurut dia secara prinsip ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.
Dalam aturan itu, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.
"Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius," kata dia saat dikonfirmasi Selasa (14/4/2026).
Pertama, lanjut dia, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada Amerika Serikat.
"Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara," kata dia.
Kedua, menurutnya perlu kejelasan parameter dan batasan terkait jenis pesawat yang diizinkan melintas.
"Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur. Selain itu, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata dia.
Dia juga menekankan setiap aktivitas pesawat asing di wilayah udara Indonesia harus berada dalam pengawasan TNI Angkatan Udara.
Menurutnya pengawasan itu penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.
Baca juga: Potensi Untung-Rugi Rencana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Wilayah Indonesia
Ketiga, dia menegaskan bahwa perjanjian semacam ini harus melalui proses ratifikasi di DPR RI karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.
Baca tanpa iklan