Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono, serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2020).
Raden Priyono dan Djoko Harsono disinyalir telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Baca: Perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bareskrim Tetap Buru Honggo
"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, saat membacakan surat dakwaan.
Bima menjelaskan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penjual kondensat (gas bumi berupa cairan) bagian negara.
Penunjukan sebagai penjual kondensat bagian negara itu tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum serta syarat khusus.
Baca: Jadi Buron, Polri Ungkap Lokasi Persembunyian Tersangka Penjualan Kondesat Honggo Wendratno
Hal ini sebagaimana yang telah ditentukan di lampiran II Keputusan Kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003.
Jaksa mengungkapkan para terdakwa menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran.
Upaya itu bertentangan dengan Pasal 100 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, kata Jaksa, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
Para terdakwa disebut menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama. Perjanjian itu juga tanpa jaminan pembayaran.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi terus buru Honggo
Sidang perkara dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang perdana pada Senin (10/2/2020) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda karena pihak terdakwa tidak didampingi oleh penasihan hukum.
Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat ke Kejaksaan Agung
Dua terdakwa yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono hadir di ruang sidang.
Sementara satu terdakwa lainnya mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno masih buron.
Honggo disidang secara in absentia atau tanpa dihadirkan di persidangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan Bareskrim telah menyerahkan secara penuh kasus ini, terlebih telah disidangkan.
"Kasus Honggo saat ini sebenarnya kepolisian sudah menyerahkan secara penuh dan saat ini sedang dalam proses peradilan di Jakarta Pusat. Kasus tindak pidana korupsi masih boleh dilakukan dengan peradilan in absentia," ungkap Daniel di Bareskrim Polri, Rabu (12/2/2020).
Daniel melanjutkan meski kasus ini tengah disidangkan, tetap pihaknya masih terus melakukan pencarian pada Honggo.
"Tetap kita lakukan (pencarian), notice sudah disebarkan di seluruh dunia," tegasnya.
Diketahui dalam perkara ini Bareskrim menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.
Setelah melalui tahap penelitian, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dengan BP Migas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21.
Hingga kini, satu tersangka yakni Honggo Wendratno belum juga ditemukan atau masih buron.
Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat (26/1/2018).
Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran Red Notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo.
Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura.
Baca: Jadi Buron, Polri Ungkap Lokasi Persembunyian Tersangka Penjualan Kondesat Honggo Wendratno
Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.