Mantan Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Roy Suryo mengkritik kinerja Polri yang sampai saat ini belum bisa menangkap tersangka dan buron KPK tersebut.
Menurut Roy, kemampuan anggota kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia sangat memungkinkan penangkapan Harun Masiku.
Karena Polri memiliki 470 ribu anggota di 34 Polda dan 504 Polres.
Ditambah lagi anggaran Polri sudah diatas Rp 104,7 triliun dan peralatan IT yang dimiliki sudah canggih.
KPK bakal ambil langkah hukum bila ada pihak yang sembunyikan Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menempuh jalur hukum jika ada pihak yang coba-coba menyembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi. Dua nama yang disebut merupakan tersangka di KPK yang berstatus DPO (Daftar Pencarian orang).
"Kalau ada pihak yang menyembunyikan mereka (Harun Masiku dan Nurhadi) kami akan ambil langkah hukum," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).
Langkah hukum yang dimaksud ialah tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum sebagaimana diatur di Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca: Calon Mempelai Wanita Tewas dalam Kecelakaan Maut, Unggahan Mempelai Pria Dibanjiri Ucapan Duka
KPK kemudian menyoroti langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggelar sayembara bagi siapapun yang bisa memberikan info terkait keberadaan dua buronan itu.
"Masyarakat berhak ambil bagian sebagai bagian dari partisipasinya dalam penegakan hukum," kata Ghufron.
"Selama ini KPK telah berupaya dan akan terus berupaya membawa keduanya untuk diproses secara hukum. Kalau masyarakat turut serta kami yakin keduanya akan segera ditemukan," sambung dia.
KPK telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku dan Nurhadi. Namun, hingga kini keduanya belum juga ditemukan.
Baca: Kapolda Metro Jaya Sambangi Kantor Anies Baswedan, Ada Apa?
Harun Masiku merupakan buron tersangkas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW). Ia buron setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Lebih dari sebulan, Harun masih tidak diketahui keberadaannya.
Sementara Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dan tidak bisa ditemui di kediamannya. Rumahnya pun kosong.