News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Mahfud MD: Tidak Apa-apa, Biasa Sejak Dulu Ada Kekeliruan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, kekeliruan pengetikan naskah dalam rancangan undang-undang (RUU) merupakan hal biasa yang sudah terjadi sejak dahulu.

Termasuk, kekeliruan yang terdapat dalam naskah Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam beleid itu, pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

"Ya gatenya di perekonomian itu, cuma saat-saat terakhir ada perbaikan lalu ada keliru itu. Itu aja. Dan itu tidak apa-apa biasa sejak dulu ada kekeliruan itu," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca: Antisipasi Hakim Minta Hadirkan Honggo di Persidangan, Bareskrim: Kami Cari Terus

Namun, Mahfud menjelaskan, kekeliruan itu bisa di koreksi di DPR. Dari situ, rakyat diberikan kesempatan untuk mengoreksi sekaligus memberikan masukkan terhadap beleid tersebut di DPR.

"Yang penting, RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua perbaikan. Baik karena salah, maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR. Itu aja, jadi tidak ada PP itu bisa mengubah UU," ucap Mahfud.

Sebagai informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima tersebut berbunyi:

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

Baca: Mahfud MD Akui Kekeliruan Omnibus Law PP Bisa Cabut UU: Bisa Diperbaiki Di DPR

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini