TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melakukan kegiatan Sensus Penduduk 2020.
Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 telah berlangsung sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020.
Berbeda dari pelaksanaan Sensus Penduduk sebelumnya, kali ini BPS membuat pembaharuan, yakni menambah layanan sensus yang bisa dilakukan secara online.
Dilakukan sekali dalam kurun waktu 20 tahun, tujuan melaksanakan Sensus Penduduk adalah untuk menghasilkan satu data kependudukan.
Data kependudukan tersebut, nantinya akan dimanfaatkan untuk membuat perencanaan di berbagai bidang.
Bagi penduduk yang ingin mencoba layanan terbaru sensus penduduk secara online bisa mengunjungi link berikut ini: klik di Sini.
Baca: Tata Cara Pengisian Sensus Penduduk 2020 secara Online, akses di Laman sensus.bps.go.id
Berdasarkan pantauan Tribunnews di laman bps.go.id, berikut prosedur Sensus Penduduk 2020 secara online:
1. Klik laman resmi https://sensus.bps.go.id/login.
2. Kemudian, muncul halaman layanan login Sensus Penduduk.
3. Untuk mendaftar, siapkan terlebih dahulu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Isikan data NIK dan KTP pada kolom yang terletak di bagian kanan bawah.
5. Masukkan kode Captcha yang tertera dalam laman.
6. Kemudian klik tombol 'Cek Keberadaan'.
7. Setelah masuk ke halaman selanjutnya, peserta diminta untuk membuat password.