Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu di antara informan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan informasi perihak vila mewah milik bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang saat ini berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut informan sebagaimana disampaikan Ketua MAKI Boyamin, vila tersebut berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Desa suka manah kecamatan mega mendung kab bogor...Klo Dr arah Jakarta keluar tol gadog arah puncak ga jauh Dr lampu merah gadog ada belokan ke kanan arah Polsek mega mendung..setelah masuk ke jalan tersebut cari PUSDIK MA (kiri jalan) posisi Villa ada sebelah kanan kurang lebih 200 meter setelah PUSDIK MA," tulis sang informan kepada Boyamin yang kemudian diteruskan kepada Tribunnews.com, Rabu (19/2/2020).
Dari foto yang diterima Tribunnews.com, vila itu memiliki kolam renang dengan ukuran yang cukup luas. Sementara sisi-sisi vila dikelilingi tanaman yang cukup lebat.
Masih menurut sang informan, kata Boyamin, terdapat mobil mewah merek Ferarri dan Mustang yang terparkir di dalam garasi vila.
"Informan memberikan informasi bila pernah melihat mobil Ferrari dan Mustang di basement vila milik Nurhadi," sebut Boyamin.
Dalam perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Baca: New Alphard dan New Vellfire Kini Dilengkapi Fitur Keselamatan Tertinggi, Toyota Safety Sense
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Baca: Toyota Sienta Kini Jadi Mobil Rental, Disewakan Tanpa Kunci Lewat Aplikasi Car Sharing di Ponsel
Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK kemudian memasukkan tiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.