News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibayar 24 Juta dan Dapat Alphard, Andi Taswin Jadi Broker Mantan Bos PT INTI dan AP II

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Taswin Nur memberikan kesaksian untuk terdakwa Andra Y Agussalam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Tujuan pertemuan itu untuk membahas urusan utang-piutang. Andi mengaku mencatat semua transaksi pemberian uang antara Darman dengan Andra.

Andi Taswin sudah berstatus narapidana. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Andi dinyatakan bersalah menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.

Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Darman Mappangara, selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia. Dalam perkara ini, Andi Taswin bertindak selaku perantara suap antara Darman dengan Andra.

Upaya pemberian uang itu diberikan dengan maksud untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Taswin terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini