News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara dan persyaratan untuk pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Pendaftaran KIP-Kuliah dapat dilakukan secara online.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keleluasaan akses terhadap siswa di seluruh negeri.

Sebelum Anda mendaftar sebagai pemilik KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan wajib yang harus Anda perhatikan.

Berikut ini persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020, dilansir dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Rabu (19/2/2020).

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud (http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat pendaftaran, selanjutnya simak terlebih dahulu tahapan pendaftaran KIP Kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut ini >>> Klik di Sini

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

1. Pendaftaran dilakukan secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

KIP Kuliah (Tangkap Layar http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ )

Pendaftaran KIP Kuliah ini tidak dikenakan biaya.

KIP Kuliah juga membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan Perguruan Tinggi.

Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Serta adanya subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada tahun 2020.

KIP Kuliah ini akan dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.

“Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, dilansir dari laman Kemdikbud, Rabu (19/2/2020).

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini