Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan sela Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menunda sidang karena Kivlan Zen sedang menderita sakit sehingga tidak bisa hadir ke ruang sidang, Rabu (19/2/2019).
Untuk itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai kondisi mantan Kepala Staf Kostrad itu membaik dan dapat hadir ke ruang sidang.
Baca: Harun Masiku Sempat ke Toilet dan Tidak Lewat Jalur Khusus Saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Sementara itu, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Menurut Tonin, Kivlan Zen menderita sakit kronis paru-paru, batuk, dan asma.
Kivlan Zen dirawat di rumah sakit sejak Selasa 18 Februari 2020.
"Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam," kata Tonin.
Baca: Kejaksaan Tanggapi Video Viral Kivlan Zen Mengaku Dipukul Dokter Kejaksaan
Tonin memprediksi kliennya membutuhkan waktu istirahat selama 10 hari.
Untuk diketahui, Kivlan Zen terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilih pulang
Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen memilih pulang meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Semula, mantan kepala Staf Kostrad ABRI itu dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi untuk, Azwarni, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca: Kejaksaan Tanggapi Video Viral Kivlan Zen Mengaku Dipukul Dokter Kejaksaan
Kivlan Zen datang ke pengadilan sekitar pukul 14.38 WIB.