News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Janji Tindaklanjuti Tragedi Paniai Secara Terbuka

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan mempelajari laporan Komnas HAM yang menyebut kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.

Setelah dipelajari, kata Mahfud, pihaknya akan maka menentukan apakah tragedi ini bisa diteruskan ke tahap selanjutnya atau tidak.

Hal itu disampaikan Mahfud lantaran hingga saat ini belum menerima laporan secara resmi dari Komnas HAM perihal kasus tersebut.

"Tapi sudah pastilah Komnas HAM adalah lembaga negara dibentuk oleh UU dengan kewenangan hukum yang diberikan juga oleh UU. Oleh sebab itu kalau sudah masuk nanti kita akan follow up. Nah follow up itu artinya dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu. Nanti kita lihatlah," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca: Pimpinan MPR Nilai Kekeliruan Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bukan Karena Salah Ketik

Mahfud yang juga Ketua Kompolnas ini pun menjamin, jika tragedi tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, maka pemerintah akan menindaklanjuti.

Selain itu, ia berharap masyarakat mengetahui secara detail kasus ini agar penanganannya benar-benar terbuka.

"Sudah pastilah. Saya jaminanlah kalau itu bahwa itu akan difollow up. Dan itu terbuka saja follow upnya. Tidak akan diam-diam gitu. Kalau ada kesulitan, dimana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Nah itu cara hidup bernegara yang demokratis," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini