TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan berbagai upaya untuk mencegah paham radikal di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, menegaskan paham radikalisme di kalangan pegawai negeri sipil atau PNS terus dipantau dengan ketat oleh negara, salah satunya lewat media sosial atau medsos.
“Seluruh pejabat eselon II dan eselon I semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (19/2/2020).
Untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN, lanjut Tjahjo, dirinya pada tahun 2018 sudah menerbitkan SE Menteri PANRB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
Baca: Foto ABG Puput Nastiti Devi Istri Ahok Beredar di Medsos, Buktikan Gayanya Tak Plagiat Veronica Tan
Sebagai perekat bangsa, ASN diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan.
Menurut dia, permasalahan ini tidak bisa ditangani Kementerian Kemenpan-RB sendiri, namun harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait.
Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin, jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.
“Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” jelas Tjahjo.
Baca: Pertanyakan Keberhasilan Deradikalisasi, Fadli Zon Tak Mau Isu Terorisme Dibuat Agar Ada Anggaran
Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.
Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, diantaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.
Klarfikasi PNS pensiun dapat Rp 1 miliar
Tjahjo Kumolo memberikan klarifikasi kalau dirinya tidak pernah mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani agar ASN mendapatkan dana pensiun Rp 1 miliar.
Yang benar, kata Tjahjo, ia sempat berdiskusi terkait pengelolaan dana tabungan ASN dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen, bukan dengan BTN seperti yang diberitakan di berbagai media.
Diskusi tersebut tidak membicarakan tentang usulan agar ASN mendapat dana pensiun Rp 1 milyar. Yang dibahas sebetulnya adalah pengelolaan iuran bulanan yang dikelola PT Taspen bagi ASN sejak awal karir sampai akhir masa kerja ASN.