News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Polisi Belum Terima Pengajuan Rehabilitasi Dari Lucinta Luna

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini kepolisian belum menerima pengajuan rehabilitasi dari selebgram Lucinta Luna.

"Belum ada pengajuannya. Kami enggak diterima sampai sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribunnews.com, Rabu (19/2/2020).

Dia mengatakan pengajuan rehabilitas Lucinta Luna sejatinya bisa diajukan kepada bagian rehabilitasi untuk diajukan asesmen.

Baca: Gebby Vesta Laporkan Lucinta Luna ke Polda, Gara-gara Bocorkan Identitas Sebenarnya?

Nantinya, tim akan menimbang pengajuan tersebut.

"Dari pihak rehabilitasi nanti kalau dia bisa direhabilitasi ya boleh rehabilitasi. Kalau enggak ya enggak. Tapi kalau proses secara hukumnya tetap berjalan di kepolisian," ungkap dia.

Menurutnya, Lucinta Luna masih terbilang orang yang bisa mengajukan rehabilitasi.

Baca: Sempat Mengelak Ekstasi di Tempat Sampah Miliknya, Hasil Tes Rambut Lucinta Luna Positif Amphetamine

Sebab dari hasil pemeriksaan sementara, Lucinta Luna masih ditetapkan sebagai pengguna narkoba.

"Sementara ini dia masih pengguna dan masih kita dalami terus. Tapi sementara ini dia bukan bandar, dia bukan pengedar. Kalau kedua itu tidak boleh direhab," kata dia.

Lucinta Luna Diduga Konsumsi Ekstasi Sejak Sebulan Terakhir

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, artis Lucinta Luna diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi selama kurang lebih 1 bulan terakhir.

Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan rambut pedangdut yang mempopulerkan goyang kembang tersebut.

"Setelah terakhir kami mendapatkan hasil pemeriksaan rambutnya, sekarang kami baru tahu bahwa yang bersangkutan menggunakan narkoba itu dalam waktu yang lama. Setidaknya terbaca itu menggunakannya selama 1 bulan," kata Audie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Audie juga menjawab alasan kepolisian tidak bisa mendeteksi Lucinta Luna menggunakan ekstasi saat pertama kali dilakukan tes urine.

"Saat dilakukan pemeriksaan urine pada awalnya ditemukan kandungan benzo (Obat Penenang, Red). Jadi bisa saja disebabkan dia mengkonsumsi riklonanya terlalu banyak, sehingga kandungan benzonya lebih dominan daripada kandungan yang lainnya," ungkap dia.

Penampilan Lucinta Luna saat dihadirkan dua konferensi pers, sangat berbeda. Gaya rambutnya jadi sorotan. (Kolase Tribunnews.com)

Di sisi lain, pihaknya masih mendalami keterkaitan hasil pemeriksaan Lucinta Luna terbaru yang diketahui positif mengkonsumsi ekstasi dengan temuan tiga butir ekstasi di apartemennya beberapa waktu lalu.

"Itu masih dalam proses pendalaman. Apakah ada kaitan dengan dua butir ekstasi yang ditemukan atau tidak. Jadi saya mohon kesabaran teman-teman semua nanti kita update lebih lanjut," pungkas dia.

Sebelumnya, Lucinta Luna terbukti menggunakan obat-obatan terlarang yang mengandung amfetamin di dalam pil ekstasi.

Baca: Lucinta Luna Ngaku Konsumsi Narkoba Karena Depresi, Polisi Singgung Alasan Klasik Para Pecandu

Baca: Sang Putri Telah Meninggal, Karen Pooroe Tetap Berkomunikasi dan Katakan Ini Pada Zefi

Baca: Sehari Setelah Ashraf Sinclair Meninggal, Keluarga Besar BCL Keluar Rumah untuk Ziarah Makam

Amfetamin adalah obat golongan stimulansia yang biasanya digunakan hanya untuk mengobati gangguan hiperaktif karena kurang perhatian dan termasuk ke dalam obat-obatan terlarang.

Diketahui, sebelumnya, polisi berhasil menemukan dua butir ekstasi yang disembunyikan di tong sampah di apartemen Lucinta Luna yang berada di Thamrin City.

Awalnya, Lucinta Luna sudah diketahui menggunakan obat penenang mengandung Benzo yang juga termasuk psikotropika.

Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau Lucinta Luna sudah terbukti mengonsumsi Amfetamin yang terkandung dalam sebuah pil ekstasi.

"Saat dilakukan penggeledahan di apartemennya ditemukan dua butir ekstasi yang dibuang dalam tong sampah makanya akan kita dalami dengan mengecek rambut dia," jelas Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/1/2020).

"Hasilnya memang baru keluar dari siang yang diperiksa dari empat. Nah LL (Lucinta Luna) ini baru terbukti positif mengandung amfetamin," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini