Maka dari itu, Astri meminta pemerintah meyakinkan masyarakat soal keamanan data.
Baca: Sensus Penduduk 2020 Bisa Dilakukan Online dan Offline, Simak Caranya Di Sini
Baca: 11 Langkah Mengisi Data Sensus Penduduk 2020 secara Online, Berikut Link Resminya
"Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan meyakinkan untuk bisa memercayai metode sensus daring ini," ujar Astri.
Terkait hal itu, Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan data pribadinya ketika mengisi sensus penduduk secara online.
"Data yang diberikan dijamin kerahasiaannya oleh UU Nomor 16 Tahun 1997. BPS tidak mengeluarkan data individu. Data yang dipublikasikan bersifat agregat," kata Margo pada Kompas.com, Senin (17/2/2020).
Margo mengatakan, saat mengisi data sensus secara online masyarakat diminta untuk membuat password yang hanya boleh diketahui oleh pribadi masing-masing atau pihak keluarga.
Dengan demikian, data yang diberikan masyarakat saat mengisi sensus online dijamin kemananannya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di laman bps.go.id, berikut prosedur Sensus Penduduk 2020 secara online:
1. Klik laman resmi https://sensus.bps.go.id/login.
2. Kemudian, muncul halaman layanan login Sensus Penduduk.
3. Untuk mendaftar, siapkan terlebih dahulu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Isikan data NIK dan KTP pada kolom yang terletak di bagian kanan bawah.
5. Masukkan kode Captcha yang tertera dalam laman.
6. Kemudian klik tombol 'Cek Keberadaan'.
7. Setelah masuk ke halaman selanjutnya, peserta diminta untuk membuat password.