News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Hentikan Perkara

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Menko Polhukam Mahfud MD Tak Mau Berkomentar: Bukan Bawahan Saya

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menolak dikonfirmasi soal penghentian penyelidikan 36 perkara yang dilakukan KPK.

Pasalnya, menurut Mahfud MD persoalan KPK bukan kewenangannya, sebab ia tidak membawahi KPK dalam kepemerintahan kerja.

"Tidak boleh koordinasi dengan saya, kalau mau koordinasi dengan saya, saya ndak mau," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020), dlansir Kompas.com.

Mahfud hanya berpandangan KPK mempunyai alasan sendiri dalam penghentian penyelidikannya.

Ia menegaskan tak mau ikut campur dengan persoalan KPK terkait apa yang sedang ramai menjadi sorotan publik.

"Yang kedua, memang secara struktural dia bukan bawahan Menko Polhukam."

"Katanya disuruh independen kan? Jadi kita enggak ikut campur," kata Mahfud.

Baca: Arsul Sani Soroti Penghentian Penyelidikan 36 Perkara KPK: Bukti Tidak Cukup, Ya Wajar Dihentikan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Baca: Soal Aksi 212 Bertajuk Berantas Korupsi Mahfud MD Beri Dukungan: Demo Itu Tidak Bisa Dilarang

Diberitakan sebelumnya terdapat 36 perkara yang dinilai KPK tidak mempunyai cukup bukti permulaan selama proses penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan peristiwa pidana.

Apabila dalam tahap penyelidik tidak ditemukan bukti yang cukup maka perkara tidak dapat diangkat ke tahap penyidikan.

"Ketika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah proses penyelidikan tersebut"

"Maka untuk menjamin adanya kepastian hukum tentu kemudian dihentikan," kata Ali Fikri, dilansir KompasTV, Jumat (21/2/2020).

Baca: ICW Sudah Prediksi KPK Akan Setop Banyak Perkara Sejak Firli Cs Dilantik

Baca: Alasan Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara di KPK: Takut Disalahgunakan Untuk Pemerasan

Diketahui, 36 perkara yang dihentikan tersebut terjadi pada tahun 2011, 2013, dan 2018.

Sedangkan jenis perkaranya antara lain dugaan korupsi dan suap di kementerian, DPR RI, DPRD, kepala daerah, BUMN, serta aparat penegak hukum.

Ia juga mengatakan sejak lima tahun terakhir, KPK telah menghentikan penyelidikan 162 perkara.

Oleh karenanya, ia menganggap penghentian penyelidikan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan KPK.

Di sisi lain, Ali Fikri membantah penghentian penyelidikan untuk kasus besar, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, Sumber Waras, dan divestasi saham PT Nemwont.

Walau demikian, ke-36 perkara yang dihentikan KPK tersebut tidak dapat diungkapkan ke publik.

Ali Fikri menegaskan hal itu terkait dalam peraturan yan tertera pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pihaknya mengatakan penghentian 36 perkara tersebut akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan."

"Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Menurutnya, penanganan perkara yang telah masuk dalam penyidikan juga penuntutan akan lebih sulit untuk dihentikan.

Sementara, Ali Fikri juga menyampaikan apabila terdapat masyarakat yang ingin mengetahui kelanjutan kasus yang dilaporkan, maka yang berkaitan dapat menghubungi KPK.

"Pelapor itu boleh menanyakan langsung ke Pengaduan Masyarakat atau call center, sejauh mana pengaduannya itu ditindaklanjuti."

"Jadi pelapornya langsung yang menanyakan," kata Ali, dilansir dari Kompas.com.

(TRIBUNNEWS.COM/NIDAUL 'URWATUL WUTSQA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini