News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencucian Uang

Wawan Disebut Bagi-bagi Mobil Mewah ke Artis, Reny Yuliana Dapat Mercy, Rebecca Dapat CR-V

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengeta Pilkada Lebak, Susi Tur Andayani (pakai jilbab hijau) menjadi saksi bagi terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014). Sidang Wawan itu juga menghadirkan saksi Kasianur Sidauruk, Alming Aling, Ferdy Prawiradiredja dan Agus Sutisna. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK kembali menghadirkan saksi untuk menguatkan dugaan pencucian uang yang dilakukan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) sekaligus adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020) kemarin, jaksa menghadirkan saksi mantan anak pegawai Wawan di PT BPP, Ferdy Prawiradireja.

Jaksa meminta Ferdy menjelaskan aliran uang dari proyek yang dikerjakan oleh PT BPP untuk pembelian mobil mewah kepada artis Catherine Wilson dan Rebecca Soejati Reijman.

Diantaranya, yaitu Wawan memberikan mobil Nissan Elgrand untuk artis Catherine Wilson, Reny Yuliana mendapat mobil Mercedes-Benz, dan Rebecca Soejati Reijman kecipratan mobil Honda CR-V.

"Catherine Wilson seorang artis diberi mobil Nissan, untuk BPKB baru diserahkan tahun 2013?" tanya jaksa KPK Roy Riady kepada Ferdy.

Ferdy mengaku dia yang menyerahkan mobil mewah untuk para artis tersebut pada 2010.

Sementara, dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikatnya diberikan pada 2013. "Iya. betul," jawab Ferdy.

Baca: Mantan Pegawai PT BPP Milik Wawan Ungkap Pernah Urus BPKB Mobil Untuk Catherine Wilson

Baca: Tak Punya Waktu Diwawancarai Petugas Sensus, Anda Bisa Isi Data Sendiri secara Online

Baca: Jalani Proses Hukum, Wawan Masih Diwajibkan Bayar Cicilan Mobil Mewah Hingga Ratusan Miliar

Ferdy menjelaskan, Wawan menjadi komisaris utama di PT BPP dan memiliki beberapa perusahaan lain.

Menurut dia, perusahaan milik Wawan kerap memenangi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Uang hasil keuntungan perusahaan Wawan digunakan untuk beberapa kepentingan Wawan.

Menurutnya, ada dua aset mobil dan rumah yang diberikan Wawan kepada orang lain pada sekitar 2010. Bahkan, ia diminta Wawan untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikatnya pada tahun 2013.

Ferdy juga mengakui uang hasil proyek PT BPP digunakan Wawan untuk membeli aset tanah dan rumah di Hobbs Avenue Dalketh Western Australia dan di Bali. Pembayaran-pembayaran aset tersebut dicatat oleh staf PT BPP bernama Farid. "Iya benar," ujar Ferdy.

Selain di Australia, Ferdy mengetahui PT BPP pernah membeli aset tanah di Bali seperti di daerah Kuta, Purimas, dan Ubud. Untuk pembelian aset di Ubud senilai Rp27 miliar dengan cek.

Selain itu, ada pencairan cek Rp650 juta untuk pembelian aset di Kuta dan Rp3,2 miliar untuk aset di Purimas. Pencairan cek itu disebut untuk cicilan pembelian aset-aset tersebut. "Itu diperlihatkan penyidik ceknya, untuk di Bali, beli tanah di Ubud," jelasnya.

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini