TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Gubernur Banten Rano Karno kembali disebut dalam sidang kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).
Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja yang pernah bekerja di perusahaan Wawan itu mengungkapkan ia pernah diminta Wawan menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk Rano Karno yang menjabat Wakil Gubernur Banten saat itu.
Wawan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan terdakwa kasus korupsi dalam pengaturan pengusulan anggaran dan pengadaan di sejumlah dinas di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang 2005-2012.
"Waktu itu sempat Pak Wawan nyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa," kata Ferdy di depan majelis hakim.
Ferdy mengaku menyerahkan uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar untuk Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi, di salah hotel di kawasan Serang, Banten.
Baca: Saksi Ungkap Wawan Bagi-bagi Mobil Mewah ke Artis, Reny Yuliana Dapat Mercy, Rebecca Dapat CR-V
Baca: 5 Pegawai Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan
Baca: 10 Tips dan Trik Psikologi untuk Lakukan Wawancara Kerja yang Buat HRD Terpikat, Pasti Diterima!
Uang tunai sebanyak itu diberikan menggunakan kantong kertas atau paper bag pada sekitar 2012.
"Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu," terangnya.
Dia mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Namun, dia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riady mengatakan pihaknya akan berusaha menghadirkan Rano Karno ke persidangan untuk dimintai keterangan terkait dugaan sejumlah aliran dana dari Wawan yang diungkap saksi-saksi sebelumnya.
Pada persidangan sebelumnya, saksi mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja mengaku pernah menyetor Rp700 juta kepada Rano Karno selaku Wagub Banten, sebagaimana perintah Wawan.
Pemberian uang itu terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada sekitar tahun anggaran 2012.
Jaksa KPK menjadwalkan membawa Rano Karno ke persidangan Wawan pada Senin, 24 Februari mendatang. "Iya, Senin (Rano Karno-red)" ujar Roy.
Jaksa KPK berharap Rano Karno dapat kooperatif untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Wawan.
Hal itu menyusul Rano Karno sudah dua kali mangkir saat dijadwalkan menjadi saksi untuk persidangan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Wawan, yakni pada 30 Januari 2020 dan 6 Februari 2020.
Majelis hakim sudah meminta agar jaksa kembali menjadwalkan panggilan sidang untuk Rano Karno.
Wawan yang juga adik kandung Ratu Atut Chosiyah dijerat oleh KPK atas sejumlah kasus korupsi dan pencucian uang.
Bahkan, dia telah beberapa kali menjalani persidangan untuk kasus korupsi berbeda.
Wawan sudah beberapa kali pindah tempat penahanan, mulai Rutan KPK Jakarta, Lapas Sukamiskin Bandung, Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta dan terkini dia minta pindah ke Lapas Cipinang Jakarta Timur.
Saat ini, Wawan kembali menjalani persidangna di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kali ini, suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diani itu didakwa melakukan korupsi dalam pengaturan pengusulan anggaran dan pengadaan di sejumlah dinas di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang 2005-2012.
Dari perbuatannya itu, Wawan memperoleh keuntungan pribadi dan perusahaan mencapai lebih Rp1,892 triliun dan melakukan pencucian uang senilai Rp578 miliar.
Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT BPP bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alat Kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinkes Provinsi Banten Tahun 2012.
Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp50.083.473.826 dan orang lain di antaranya Atut Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp700 juta, sehingga merugikan negara Rp79.789.124.106,35.
Wawan juga didakwa bersama-sama dengan anak buahnya bernama Dadang Prijatna selaku Manajer Operasional PT BPP, Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P 2012, Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan, dan Yuni Astuti selaku pemilik Java Medica, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan dan mengarahkan Pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Dalam proyek alkes Pemkot Tangsel, Wawan telah memperkaya diri Rp7.941.630.033 dan orang lain. Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi Wawan tersebut, maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
Berikutnya, Wawan didakwa melakukan TPPU atau pencucian uang senilai RP578 miliar dari hasil korupsi yang dilakukan. Pencucian uang dilakukan Wawan dalam kurun Oktober 2010-September 2019 dan Oktober 2005-21 Oktober 2010.
Diduga Wawan mengalihkan dana hasil pidana korupsinya ke dalam bentuk lainnya, mulai pemindahan dana ke rekening perusahaan, rekening pribadi atas nama orang lain, pembelian sejumlah mobil mewah, motor Harley Dadidson, kendaraan Hino Mixer Truck dan sejumlah aset tanah dan bangunan.
Aset tanah dan bangunan milik Wawan itu tersebar di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Bekasi, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Bandung, Bali hingga Hobbs Avenue Dalketh Western Australia.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun masih berusaha mengonfirmasi Rano Karno perihal keterangan saksi soal aliran dana tersebut. (tribun network/gle/coz)