News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Hentikan Perkara

KPK Jawab Kekhawatiwan ICW Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri

Bahkan pihak ICW menduga kasus yang dihentikan ini berkaitan dengan aktor penting seperti kepala daerah, anggota legislatif, hingga penegak hukum.

Hal ini disampaikan oleh Peneliti ICW, Wana Alamsyah.

"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

Baca: Politisi PPP Nilai Wajar KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara tapi . . .

Terlebih Ketua KPK, Firli Bahuri merupakan polisi aktif.

Sehingga ICW khawatir akan adanya konflik kepentingan dalam keputusan penghentian kasus tersebut.

Tak hanya khawatir, Wana juga menyayangkan keputusan Firli cs ini.

Sebab penghentian 36 kasus korupsi ini membuat kinerja KPK di bidang peindakan akan merosot tajam.

"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," jelasnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini