News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Usul agar Polsek Tidak Berwenang Menyidik Perkara, Ini Kata Kompolnas

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Imparsial Poengki Indarti (tengah) melakukan jumpa pers di kantornya, Selasa (4/10/2011)

Menurutnya penghilangan kewenangan kepolisian bersangkutan dengan hukum acara yang ada dalam Undang-undang Kepolisian dan KUHAP. Perubahan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan peraturan pemerintah saja.

Baca: Berapi-api, Emak-emak Keluhkan Harga Cabe dalam Orasi 212: Sri Mulyani Kita Ini Kebingungan

Baca: Ditunjuk-tunjuk dan Disebut Enggak Bener oleh Korlap 212, Donal Fariz ICW Hanya Bisa Tersenyum

Baca: Jokowi Perintahkan Evakuasi WNI dari Kapal Pesiar Diamond Princess Dipersiapkan dengan Baik

"Kalau mau ubah berarti berubah sistim acara kan berarti kuhap mesti diubah, UU Polri diubah, bukan sesimple itu, mungkin ide wacana boleh-boleh aja, tinggal dieksplorasi dan dikaji tapi harus ada perubahan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini