TRIBUNNEWS.COM - Perhatikan beberapa hal saat melakukan sensus penduduk secara online.
Sensus Penduduk 2020 online telah diselenggarakan mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Badan Pusat Statistik (BPS) membuat pembaharuan dalam layanan sensus penduduk.
Kini Anda dapat menggunakan layanan sensus penduduk secara online maupun offline.
BPS juga menyelenggarakan sensus penduduk secara offline yang akan diselenggarakan pada Juli 2020 mendatang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan sensus penduduk online dikutip dari sensus.bps.go.id:
- Sensus penduduk online hanya dilakukan melalui laman resmi https://sensus.bps.go.id/login
- Waktu pengisian untuk tiap anggota keluarga yaitu sekitar 5 menit
- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
Baca: Tak hanya WNI, Ini Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 untuk WNA yang Tinggal di Indonesia
Baca: Sensus Penduduk Online 2020: Jangan Akses Selain di Laman Resmi, Waspada Penipuan Berkedok Sensus
- Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”
- Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini.
- Kode akses untuk login pada sensus.bps.go.id dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisikan nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor ke joinsp2020@bps.go.id.
Cara pengisian Sensus Penduduk Online (SP Online) dikutip dari kanal Youtube BPS Statistics :
1. Siapkan dokumen penting untuk pengisian SP Online yaitu KTP, KK dan Akta Pernikahan.