News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Donald Trump Cabut Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Ini Alasan dan Dampak Bagi RI

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Truk kontainer pengangkut peti kemas melintas di bangkai crane area dermaga Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin (15/7/2019) sore. Akibatnya dari kejadian tersebut, satu unit Container Crane 3 ambruk menimpa truk yang sedang antre. Kondisi terkini untuk pelayanan bongkar muat sudah berjalan lancar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Perdaganagan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mencabut Indonesia dari daftar negara berkembang.

Hal tersebut menandakan Indonesia ditempatkan Amerika Serikat sebagai negara maju.

Melansir Kontan.co.id, Minggu (23/2/2020), Amerika Serikat (AS) resmi mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang atau Developing and Least-Developed Countries (LGDCs) sejak 10 Februari 2020.

Melansir Business Insider lewat Kompas.com, pemerintah Donald Trump mengeluarkan kebijakan ini untuk mengurangi jumlah negara yang selama ini dianggap mendapatkan perlakuan istimewa.

Donald Trump (Instagram @realdonaldtrump)

Pada sektor perdagangan, menyandang status negara berkembang memang menguntungkan.

Hal ini karena barang impor dari negara berkembang yang masuk ke AS mendapat bea masuk lebih rendah jika dibandingkan dengan komoditas negara maju.

Aturan memberi perlakuan istimewa pada negara berkembang untuk membantu keluar dari kemiskinan.

Melansir South China Morning Post melalui Kompas.com, tujuan disusutkannya daftar internal negara berkembang untuk menurunkan batasan yang mendorong investigasi AS apakah suatu negara mengancam industri AS dengan subsidi ekspor yang tidak adil.

Menurut USTR, pedoman yang dibuat pada 1988 terkait metodologi negara berkembang untuk investigasi tarif perdagangan sudah usang dan perlu direvisi.

Menurutnya, pembaruan ini merupakan langkah penting kebijakan AS terkait negara-negara berkembang yang sudah berlangsung dua dekade.

Kebijakan tersebut membuat negara-negara berkembang bisa dikenakan tarif lebih tinggi atas komoditas yang dikirim ke AS.

Baca: Maksud Terselubung Amerika Serikat di Balik Keluarnya Indonesia dari Daftar Negara Berkembang

Baca: Presiden Iran Yakin Amerika Serikat Ogah Perang Lawan Iran, Ini Alasannya

Indonesia tidak sendiri, terdapat 24 negara lainnya yang dicoret AS dari daftar negara berkembang.

Negara-negara tersebut yakni Kolombia, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India, dan Indonesia.

Kemudian Kazakhstan, Republik Kirgis Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, dan China.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini