Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan menyatakan sudah berbincang dengan pimpinan KPK.
Perbincangan tersebut berkaitan dengan penghentian 36 perkara dalam tahap penyelidikan.
“Waktu pertemuan pertama, pimpinan KPK sudah disampaikan kepada kami. Banyak kasus-kasus sejak 2008. Bayangkan sudah lama sekali. Sehingga tidak maju-maju. Maka mereka mengambil keputusan disetop dulu,” kata Tumpak saat dimintai konfirmasi, Senin (24/2/2020).
Baca: Rano Karno Bantah Terima Uang, Jaksa KPK: Kami Punya Saksi yang Menerangkan Pemberian Itu Ada
Menurut Tumpak, dalam pembicaraan, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bakal membuka kembali 36 perkara tersebut jika ditemukannya alat bukti yang cukup.
“Jadi kalau sudah ada bukti-bukti lagi bisa dilanjutkan. Karena belum ada bukti-bukti cukup,” katanya.
Baca: Eks Pimpinan KPK: Penghentian 36 Perkara Harus Diimbangi Penyelidikan Baru dan OTT Lebih Banyak
Tumpak pun menegaskan keputusan penyetopan 36 perkara tidak diputus pimpinan saja.
Dia menyebut deputi penindakan dan direktur penyelidikan turut terlibat.
“Itu memang kebijakan pimpinan beserta aparatur yang ada di bawahnya, direktur penyelidikan, deputi penindakan. Jadi bukan sendiri KPK memutuskan itu. Jadi kami tidak dalam posisi dukung atau tidak mendukung,” kataTumpak.
Kasus Century dan RS Sumber Waras Tidak Masuk Dalam Daftar 36 Perkara yang Dihentikan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan.
Kasus yang dihentikan pimpinan era Firli Bahuri cs berawal dari 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tidak dihentikan.
Baca: Respons Nadiem Makarim Soal Bayar SPP Pakai GoPay, Bantah Beri Instruksi dan Terlibat dengan GoJek
Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.
Kemudian kasus ketiga yakni kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Baca: MAKI Akan Serahkan Data Aset Hunian Milik Nurhadi ke KPK, Ada Apartemen di SCBD Hingga Vila di Gadog
Keempat kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
"Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, sumber waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," tegas Ali.
Meski begitu, Ali tak membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan.
Baca: Kondisi Panti Asuhan yang Disantuni Ashraf Sinclair, Ustaz Ahmad Tunjukkan Tempat Favorit Suami BCL
Ia hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," kata Ali.