News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa Dihukum Makan Kotoran

KPAI Kutuk Perbuatan Pendamping yang Paksa 77 Siswa Makan Kotoran Manusia

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana setelah rapat bersama orang tua siswa dan pihak sekolah wilayah Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Selasa (25/2/2020). Komisioner KPAI Retno Listyarti menyoroti kasus siswa yang dipaksa memakan kotoran manusia oleh pendamping asrama.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas 77 siswa yang diberi sanksi untuk memakan feses atau kotoran manusia.

KPAI juga mengutuk aksi tersebut jika memang benar dilakukan oleh dua orang pendamping siswa kelas VII Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ya, kami mengutuk perbuatan tersebut," ujar Retno Lystyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (25/2/2020).

Perkembangan terbaru yang diperoleh KPAI, dikabarkan pelaku adalah siswa senior atau kakak kelas dari para siswa tersebut.

Diduga ada kelalaian dari pihak sekolah dalam upaya pengawasan terhadap peserta didik, sehingga terjadi tindak penganiayaan.

Menurutnya, kesalahan anak tidak berdiri sendiri. Kejadian ini juga disebabkan ada kelemahan pengawasan di sekolah yang berarti juga bentuk kelalaian pihak sekolah.

"Kalaupun kakak kelas terduga pelakunya, namun tetap saja Ada kesalahan pihak sekolah. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, di antaranya ada kelemahan pengawasan di sekolah tersebut, itu artinya bentuk kelalaian pihak sekolah juga," ujarnya.

KPAI akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat untuk memdalami kasus tersebut.

Bahkan KPAI berencana melakukan pengawasan langsung dan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Sikka beserta OPD terkait, seperti : P2TP2A atau Dinas PPPA Kabupaten.

"Untuk mendalami yang terjadi sebenarnya, KPAI akan pengawasan langsung, Kami berharap kita tidak mengorbankan anak lainnya karena ketidakmampuan pihak sekolah melakukan perlindungan pada anak-anak yg menjadi korban," ujar Retno dalam keterangannya.

Pihak sekolah menurut pasal 54 UU Perlindungan anak wajib melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik.

"Menghukum dengan memakan feses dapat dikategorikan sebagai kekerasan," ujar Retno.

Sebelumnya diberitakan di Kompas.com sebanyak 77 dari 89 siswa kelas VII Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur ( NTT), disiksa oleh dua orang pendamping siswa.

Sebanyak 77 siswa tersebut dipaksa makan feses atau kotoran manusia oleh dua pendamping pada Rabu (19/2/2020) lalu.

Salah seorang siswa yang menjadi korban menceritakan, setelah makan siang, ia bersama teman-teman kembali ke asrama karena mau istirahat.

Tiba di asrama, salah satu pendamping menemukan kotoran manusia dalam kantong di sebuah lemari kosong.

Setelah itu, pendamping memanggil semua siswa dan menanyakan siapa yang menyimpan kotoran itu.

Karena tidak ada yang mengaku, pendamping tersebut langsung menyendok kotoran itu lalu disuap ke dalam mulut para siswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini