TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mempersilakan kepada pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan cuti bila rumahnya terkena banjir.
"Berkenaan banjir yang menimpa Jakarta hari ini, kami sampaikan sebagai berikut:
Pegawai yang terdampak sehingga tidak dapat ke kantor dapat mengajukan ijin cuti karena alasan penting. Terdampak bencana alam," Tjahjo memastikan, Selasa (25/2/2020).
"Permohonan ijin dapat disampaikan melalui WA disertai dengan bukti seperlunya. Misalnya foto," lanjutnya.
Baca: Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth: Banjir di Jakarta Bukan 5 Tahunan Lagi Tapi Per Minggu
Permohonan ijin, katanya lagi disampaikan kepada atasan masing-masing. Selanjutnya tiap unit melakukan rekap data pegawai yang ijin.
Ia mengharapkan pemberitahuan ini dapat diteruskan kepada staf masing-masing.
Baca: Banjir Jakarta: 3.565 Jiwa Tinggal Sementara di 40 Lokasi Pengungsian
"Semoga keselamatan menyertai kita semua.Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih," ujarnya.