News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

[POPULER] Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno soal Ancaman Pidana Jika Berbohong selama Persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno soal ancaman pidana jika memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Ni Made Sudani saat memimpin persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 di sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Semua keterangan itu di bawah sumpah. Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani kepada Rano Karno.

Baca: Jaksa Cecar Bang Doel Soal Penerimaan Uang dari Tubagus Chaeri Wardana

Ni Made Sudani mengingatkan agar Rano Karno memberikan keterangan secara benar.

"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini," kata Hakim Ni Made Sudani.

"Siap yang mulia," imbuh Rano menimpali.

Selain ketua majelis hakim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengingatkan Rano Karno soal memberikan keterangan jujur di persidangan.

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebab, sejumlah saksi, termasuk sejumlah kepala dinas di persidangan mengaku pernah memberikan uang kepada Rano.

Bahkan ada beberapa saksi yang mengungkap permintaan uang dari Rano.

Baca: Rano Karno Akui Terima Rp 7,5 M dari Wawan Terkait Pilkada 2011

Di persidangan Rano menyebut uang Rp 7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten tahun 2011.

Di kontestasi itu Rano berpasangan dengan Cagub Banten Ratu Atut.

Rano mengklaim uang yang diterima dan dikelola oleh salah satu tim sukses bernama Agus Uban itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye.

Meski mengklaim mendapat sumbangan sekitar Rp 7,5 miliar, Rano mengaku tak melaporkannya ke KPU Provinsi Banten.

"Tidak," ucap Rano.

Di persidangan itu, JPU pada KPK juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah, staf PT Bali Pacific Pragama.

Yayah mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno.

Salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.

"Iya waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu ngga kasih tanda terima," ucap Yayah.

Baca: Alasan Rano Karno Mangkir pada Sidang Sebelumnya: Lagi Promo Film Si Doel The Movie

Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen.

Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut.

"Iya terkait komitmen," kata Yayah.

Setelah persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang.

"Saya paham, saya paham," tambah Rano.

Untuk diketahui, Rano Karno disebut menerima uang tunai senilai Rp 700 juta dari kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkapkan pernah memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.

Namun, Rano membantah penerimaan uang itu.

Soal Dana Rp 7,5 Miliar dari Wawan

Rano Karno mengaku pernah menerima bantuan dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, sekitar Rp 7,5 Miliar.

Hal ini diakui aktor film itu saat memberikan keterangan untuk terdakwa Wawan terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/2/2020).

Penerimaan uang senilai Rp 7,5 Miliar itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada kakak dari artis Suti Karno tersebut.

"Ada nggak saudara terima uang bersumber dari Pak Wawan?" tanya jaksa kepada Rano.

Rano menjelaskan ada uang senilai Rp 7,5 Miliar dari Wawan.

"Tidak, Pak. Tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," kata Rano.

Menurut Rano uang itu untuk keperluan kaos dan atribut kampanye di Pilkada 2011.

"Saya ndak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar, Pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," ujar Rano.

Setelah persidangan, Rano menegaskan pemberian uang itu untuk kepentingan Pilkada.

"Tentang Rp 7,5 miliar tadi saya sudah jelaskan itu adalah untuk kampanye. Pada waktu itu dibutuhkan anggaran. Tentu kalau provinsi itu cukup besar ya, jadi artinya itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Alasan Mangkir Sidang

Rano Karno memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali agar Rano Karno bersedia hadir ke persidangan untuk bersaksi di kasus yang menjerat terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.

Dia beralasan baru dapat hadir ke persidangan karena sedang promo film "Si Doel The Movie".

Dia mengaku sudah memberikan surat izin sehingga tidak datang ketika dipanggil.

“Aku sudah izin, karena lagi promo (Si Doel The Movie,-red). Makanya minta pertengahan Februari,” ujar Rano di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2020).

Berdasarkan pemantauan Rano tiba di pengadilan pada pukul 10.42 WIB.

Dia memakai baju kemeja lengan pendek berwarna putih-biru.

Sambil menunggu sidang, dia duduk di kursi pengunjung sidang.

Tampak, dia berbincang-bincang dengan rekannya yang duduk di samping sebelah kanan.

Namun, Rano tidak mau untuk dimintai keterangan. Dia meminta awak media untuk bersabar menunggu jalannya persidangan.

"Nanti saja. Kelar baru (wawancara,-red)" kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Rano Karno Akui Terima Rp 7,5 M dari Wawan Terkait Pilkada 2011" dan "Alasan Rano Karno Mangkir pada Sidang Sebelumnya: Lagi Promo Film Si Doel The Movie"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini