TRIBUNNEWS.COM - Simak tahapan pelaksanaan dan tata cara sensus penduduk 2020.
Sensus penduduk merupakan perhitungan jumlah penduduk secara periodik.
Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap penting.
Sensus Penduduk 2020 ini akan dilaksanakan dalam dua tahapan yakni SP Online dan SP Wawancara/Offline.
Baca: Video Warga Ngamuk Geruduk Mal di Cakung, Penyebab Sampai Tuntutan Banjir di Jakarta
Sensus penduduk online sudah dilaksanakan sejak 15 Februari 2020 hingga batas terakhir tanggal 31 Maret 2020.
Sedangkan untuk sensus penduduk wawancaca/offline akan dimulai pada tanggal 1 - 31 Juli 2020.
Berikut tahapan sensus penduduk 2020, dilansir dari laman resmi Bps.go.id, Selasa (25/2/2020).
1. Sensus Penduduk Online (15 Feb - 31 Maret 2020)
Penduduk akan melaksanakan sensus secara mandiri melalui https:/sensus.bps.go.id.
Setelah itu nantinya akan ada evalusi berkala Sensus Penduduk Online.
2. Sensus Penduduk Wawancara/Offline (1 - 31 Juli 2020)
- Pemeriksaan daftar penduduk
- Verifikasi lapangan (ground check)
- Pencacahan lengkap (Computer Assisted Personal Interviewing dan Paper and Pencil Interviewing)