TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus polisi tembak polisi, Rabu (26/2/2020).
Agenda kali ini yakni pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Duduk di kursi pesakitan, pelaku Brigadir RT nampak mengenakan kemeja putih dan mendengarkan Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta membacakan putusannya.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP," kata Yuanne di Ruang Sidang Cakra PN Depok, Cilodong, Rabu (26/2/2020).
Lanjut Yuanne, terdakwa RT dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani semenjak RT ditangkap.
"Memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi," katanya.
Atas putusan tersebut, RT pun mengajukan banding dan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pun belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Untuk diketahui, RT yang berpangkat brigadir nekat menghabisi nyawa rekan seprofesinya berinisial RE yang berpangkat bripka pada Kamis (25/7/2019) silam.
Peristiwa mencekam itu bermula ketika korban RE mengamankan seorang pelajar yang terlibat tawuran berinisial FZ ke Mapolsek Cimanggis.
Malam sebelum kejadian, orang tua FZ bersama pelaku RT pun mendatangi Polsek Cimanggis dengan maksud meminta korban RE melepaskan FZ agar dibina oleh keluarganya.
Namun, permintaannya pun ditolak hingga RT naik pitam dan nekat menghujani korban RE dengan tujuh peluru dalam jarak dekat ke arah badan hingga korban meregang nyawa di Ruang SPKT Polsek Cimanggis.
Deretan fakta
Ditembak 7 Kali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.