News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Singgung Soal 'Kode-Kode' Saat Sidang Kasus Suap Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endang, sopir eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah, mengaku pernah menerima informasi soal utang piutang antara atasannya dengan Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.

Endang mengungkapkan Andra pernah berkeluh kesah kepada dirinya mengenai Darman yang sudah terlambat membayar utang.

Hal ini disampaikan Endang saat memberikan keterangan untuk Andra, terdakwa kasus suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Baca: Germaine Greer Pertanyakan Pernikahan Pasangan Sussex, Sebut Meghan Hanya Pura-pura Mencintai Harry

"Sebenarnya kesimpulan saya tahu utang piutang itu dari pak Andra itu waktu di mobil curhat gitu. Januari 2019," kata Endang, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Endang mengaku pernah diminta Andra menagih utang yang terlambat dibayar Darman.

Dia mengungkap ada kode 'masih gede' antara Andra dengan Darman.

Baca: Keluarga Tersangka Susur Sungai Di-bully Tetangga dan Netizen, Anak dan Istri Takut Bertemu Orang

"Iya, diperintah untuk tanya karena pak Darman sudah telat pembayaran. Saya juga sempat tanya ke Pak Andra, emang 'masih gede' dari Pak Darman, 'masih gede', gitu," kata dia.

Keterangan Endang soal utang-piutang antara Andra dan Darman di persidangan ini berbeda dengan keterangan di tahap penyidikan yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbedaan keterangan itu menjadi pertanyaan ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

Dia menilai janggal keterangan saksi di persidangan, sebab berbeda pada saat menjalani lima kali pemeriksaan di tahap penyidikan.

Baca: BNPB: Tempat Observasi WNI Kru Kapal Pesiar World Dream di Pulau Sebaru Kecil Telah Siap

"Alasan utang piutang kenapa saudara baru muncul alasan itu?" tanya Fahzal.

Endang beralasan tidak pernah ditanya penyidik soal adanya utang-piutang itu.

"Saya tidak ditanya soal utang piutang," ungkap Endang.

Untuk diketahui, Darman Mappangara disebut menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.

Darman selaku penyuap didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Sedangkan Andra sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini