TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kepolisian Daerah Istimewah Yogyakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 murid SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta.
Tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kelalaian yang terjadi.
IYA yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dua hari pascatragedi susur Sungai Sempor, tampak menunduk sambil memilin tasbih yang dibawanya.
Musibah menimpa sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).
Baca: Penangkapan 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai, Tertunduk Memakai Baju Tahanan dan Kepala Diplontos
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (25/2/2020).
Ketiganya juga akan menerima risikonya serta menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama keluarga korban yang sudah meninggal."
"Ini sudah menjadi risiko kami, apapun yang menjadi keputusan akan kami terima," ucap IYA salah satu tersangka.
Baca: Cerita Korban Selamat Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi: Siswa Tolak Perintah Kakak Pembina
Mereka merupakan pembina pramuka, dua di antaranya juga berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Turi.
Tersangka berperan dalam penentu keputusan dan mengagas ide kegiatan susur sungai.
Namun, ketiganya justru tak berada di lokasi saat kegiatan berlangsung.
Ketiganya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka dan meninggal dunia.
Baca: 10 Temannya Tewas Dalam Tragedi Susur Sungai, Korban Selamat Histeris saat Masuk Sekolah
Tim SAR Temukan 2 Korban Terakhir di DAM
Sebelumnya, Tim SAR gabungan menemukan dua korban terakhir pada Minggu (23/2/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJogja.com, korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB, yakni Yasinta Bunga.
Sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB, yaitu Zahra Imelda.
Baca: Pembina Pramuka SMP 1 Turi Terancam 5 Tahun Penjara, Tinggalkan Siswa saat Susur Sungai
Dua jenazah korban ini ditemukan mengambang di DAM Dukuh, Donokerto, Turi.
Dirops Basarnas RI, Brigjen TNI Untung Budiharto, menyampaikan korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.00, sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB.
"Korban atas nama adik kita Yasinta dan Zahra Imelda," kata Brigjen TNI Untung Budiharto.
Kemudian dua korban dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk identifikasi.
Sebanyak 10 korban meninggal dunia karena terseret arus Sungai Sempor sudah ditemukan.
Baca: Kronologis Penemuan Dua Korban Terakhir Susur Sungai: Jasad Yasinta Ditemukan Lebih Dulu dari Zahra
Pembina Pramuka Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara itu, aparat Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki unsur pidana tragedi susur Sungai Sempor.
Polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang hingga Sabtu (22/2/2020).
Di antaranya adalah guru SMPN 1 Turi, termasuk pembina maupun pendamping Pramuka.
Baca: Kegiatan Pramuka Susur Sungai Memakan Korban Jiwa 10 Siswi SMPN 1 Turi
Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."
"Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terang Yuli, Sabtu (22/2/2020), dikutip TribunJogja.com.
Yuliyanto menambahkan dari tujuh pembina yang diperiksa, satu orang tinggal di sekolah bertugas untuk menjaga barang bawaan para siswa.
Sementara enam lainnya ikut ke Sungai Sempor tempat terjadinya musibah tersebut.
Baca: Dua Korban Terakhir Susur Sungai SMPN 1 Turi Ditemukan, Operasi SAR Dihentikan
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai," ujarnya.
"Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."
"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan."
"Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelas Yuliyanto.
Baca: Fakta Lengkap Tragedi Susur Sungai Hingga Ratusan Murid SMP 1 Turi Hanyut, 8 Siswa Tewas
Untuk diketahui, IYA seorang pembina pramuka kelahiran Sleman sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.
Yuliyanto menuturkan terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka itu tergantung hasil pemeriksaan para saksi.
Lebih lanjut, ia memaparkan pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Serta pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Selain itu, Yuliyanto menegaskan bahwa tersangka IYA lah yang meninggalkan para siswa di Sungai Sempor.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/TribunJogja.com)