News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru: Wartawan yang Rekam dan Foto Suasana Persidangan Harus Seizin Ketua Pengadilan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI/Suasana persidangan kasus tanah Nenek Arpah di Pengadilan Negeri Depok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Salah satu aturan terkait pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga baik jurnalis atau warga biasa.

Berdasarkan surat edaran yang diterima, latar belakang lahirnya Surat Edaran itu dikarenakan kurang tertibnya suasana persidangan.

"Kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan-pengadilan negeri sebagaimana seharusnya yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan peraturan perundangan dan adanya tindakan di ruang sidang yang menggangu jalannya persidangan serta untuk menjaga marwah pengadilan sehingga dibutuhkan suatu aturan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut".

Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran itu untuk

"Adanya persamaan pemahaman, khususnya bagi aparat pengadilan dan bagi para pencari keadilan pada umumnya dalam mengikuti proses persidangan di ruang sidang sehingga terlaksana persidangan yang efektif, aman, tertib, dan bermartabat di pengadilan-pengadilan negeri".

Baca: Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret Sikapi Larangan Umrah Sementara

Surat Edaran itu memuat Tata Tertib Umum, Tata Tertib Persidangan, dan Kewajiban Pengadilan.

Pada poin 3 Tata Tertib Umum diatur soal pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV.

"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,".

Jika melanggar aturan dalam konteks pelanggaran hukum pidana, maka pelaku dapat dituntut pidana.

Hal ini tercantum di poin 9 Tata Tertib Persidangan.

"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini