TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Kedua tersangka yang adalah ibu dan anak yakni Evi Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani sudah ditahan di Rutan Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan motif pelaku melakukan penipuan, murni faktor ekonomi.
"Motifnya simpel, untuk bayar hutang, buat kebutuhan sehari-hari dan belanja," ungkap jenderal bintang satu itu di Bareskrim Polri, Kamis (27/2/2020).
Baca: Keputusan Arab Saudi Soal Larangan Umrah Dinilai untuk Kepentingan Jemaah
Ferdy Sambo melanjutkan kini penyidiknya tengah fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka.
"Masih pemberkasan, nanti berkasnya disatukan. Mereka kena pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan Pencucian Uang," tambahnya.
Untuk diketahui Bareskrim mengusut kasus penipuan ini setelah kuasa hukum Princes Lolowah membuat laporan ke polisi pada Mei 2019.
Baca: Pria 51 Tahun di Amerika Lakukan Tembakan Membabi Buta, Lima Orang Tewas dan Pelaku Bunuh Diri
Akibat penipuan itu, Princess Lolowah mengalami kerugian mencapai 36 juta dolar AS atau sekitar 505 miliar atau lebih setengah triliun rupiah.
Selain menangkap dan menahan kedua tersangka, penyidik juga menyita empat mobil mewah dan sejumlah dokumen tanah milik keduanya.
Keduanya dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.