News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Helmy Yah

Pasca Pemecatan Helmy Yahya, BPK Temukan Aneka Keganjilan Hasil Penilaian Dewas TVRI

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Reporter Kontan, Sugeng Adji Soenarso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap beberapa kejanggalan dari penilaian Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terhadap Direksi TVRI. Setidaknya ada enam temuan yang diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI ke DPR RI.

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan ada enam temuan kejanggalan yang menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara Dewas dan Dewan Direksi TVRI.

"Itu lebih mengarah kepada ketaatan terhadap aturan yang dibuat oleh negara, Presiden, Menteri dan TVRI itu sendiri," ujarnya di Gedung DPR, Rabu (26/2/2020).

Ia mencotohkan, ada peraturan yang dibuat oleh Dewan Pengawas yang tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) pasal 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Salah satunya pada penetapan besaran gaji bagi Dewan Direksi.

Padahal, Achsanul menyebut besaran gaji telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 566/MK.02/2017. 

Baca: Pose Pertama BCL Usai Berkabung, Tampil Senyum Bareng Maia Estianty dan Rossa

Selain itu, kejanggalan terjadi pada penilaian Dewas terhadap kinerja Dewan Direksi yang berbuntut pencopotan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.  

"Penilaian cenderung subjektif karena pencapaian 100%, tapi skornya 1, padahal skor paling tinggi 4. Semua prestasi pencapaian rata-rata 100, tapi nilainya 1-2," paparnya.

Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon

BPK juga menilai fasilitas yang diterima Dewas TVRI berlebihan. Dewas TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan non eselon adalah Pejabat Negara setingkat menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK.

Selain mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 5 juta/bulan sesuai Perpres No.73/2008 dan Perpres No.101/2017, Dewas menggunakan kendaraan dinas setara eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis.

Baca: Fadli Zon Merasa Aneh, Kenapa untuk Urusan Banjir Selalu Anies Baswedan yang Disalahkan

Padahal di pasal 18 ayat (1) Dewas adalah jabatan non eselon. Jabatan Dewas tidak diatur dalam regulasi apapun selain PP 13/2005 dan PP 12/2005.

Dalam laporannya ke DPR RI, BPK menyarankan perbaikan peraturan di TVRI. Pihaknya meminta Dewas TVRI membuat indikator yang jelas dan menghilangkan subjektivitas dalam penilaian kinerja direksi.

Berikut daftar lengkap hasil pemeriksaan yang ditemukan BPK :

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini