News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

Tersangka Kasus Sungai Sempor Dibotaki, IGI : Seharusnya Polisi Tak Permalukan Guru Seperti Itu

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R.

TRIBUNNEWS.COM - Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan telah menetapkan tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka dalam kasus susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi.

Hal tersebut diungkapkan Kompol Akbar Bantilan di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Menurutnya, status tersangka ditetapkan setelah proses pemeriksaan dilakukan yang melibatkan 24 saksi.

Ketiga tersangka tersebut berinisial IYA, R, dan DS.

"Untuk itu, kami menetapkan sementara 3 pembina sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," ungkapnya dilansir melalui YouTube Tribun Jogja TV, Selasa (25/2/2020).

Di Mapolres Sleman terlihat ketiga pembina ini menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan polisi mencukur habis rambut mereka sampai botak.

Tindakan ini mendapatkan kecaman dari Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim.

Baca: Respons Kemendikbud Sikapi Tragedi Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman

Menurutnya hal ini merupakan penghinaan terhadap profesi guru.

"Peristiwa pemotongan rambut hingga botak terhadap guru-guru yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga kegiatan yang didampinginya merenggut nyawa anak-anak didiknya adalah sebuah penghinaan terhadap profesi guru," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Rabu (26/2/2020).

Ia meminta Kapolri  Jenderal Idham Azis untuk memberikan hukuman kepada oknum polisi yang telah mencukur habis rambut para tersangka. 

"IGI menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelaku oknum polisi yang telah menghina guru dengan cara memotong rambutnya hingga botak. Jika Kapolri tidak memberikan hukuman tersebut maka kami menuntut Kapolri untuk mengundurkan diri dari jabatannya," tegasnya.

Ia menambahkan jika guru tidak pantas mendapatkan perlakuan seperti itu. 

Ramli juga membela para pembina yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Menurutnya peristiwa meninggalnya 10 siswa SMPN 1 Turi dikarenakan faktor alam tanpa adanya unsur kesengajaan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini