News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Cara Membuat SIM Internasional Secara Online

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional kini bisa dibuat secara online.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan ‎SIM Internasional diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak berkendara atau mengemudi di luar negeri.

"SIM ini berlaku di 188 negara dan menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarnegara," ungkap Istiono, Jumat (28/2/2020) di Korlantas Mabes Polri.

Baca: Kronologi Kaburnya Serli Herawati Tahanan Kejari Bandung dari PN Bandung

Baca: Syifa Hadju Lapor Polisi, Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan Terhadapnya Keterlaluan

Istiono menjelaskan untuk membuat SIM internasional tidak ada tes mengemudi karena sebelumnya warga telah memiliki SIM nasional.

"Bagi yang hendak membuat SIM internasional, tidak perlu repot mengantre. Cukup membuka situs SIM internasional korlantas. Kemudian mengisi form pendaftaran online dan membayar biayanya secara online," imbuhnya.

Selanjutnya masyarakat datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional dan paspor asli. Sedangkan bagi WNA diminta membawa kartu izin tinggal tetap (Kitap). Setelah itu dilakukan proses verifikasi dokumen serta bukti registrasi dan pembayaran online.

Baca: Syifa Hadju Lapor Polisi, Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan Terhadapnya Keterlaluan

"Antre proses verifikasi validasi 15 menit. Kemudian dilakukan foto, perekaman sidik jari dan tanda tangan elektronik. Setelah menunggu 3 menit, SIM internasional langsung dapat diambil," ungkapnya.

"Registrasi bisa di rumah saja, tidak perlu datang ke sini, kemudian datang (ke Kantor SIM Internasional) untuk melengkapi administrasi, foto, rekam sidik jari, tanda tangan elektronik, 3 menit selesai," tambahnya lagi.

Istiono menambahkan untuk membuat SIM internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu untuk motor ataupun mobil.

Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu. Kantor SIM Internasional buka dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini