News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah

Menteri Agama: 2.393 Jemaah Indonesia Batal Berangkat Umrah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan dampak penghentian sementara pemberian izin umrah oleh Pemerintah Arab Saudi menyebabkan 2.393 jemaah Indonesia gagal berangkat ke tanah suci.

"Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada 27 Februari 2020 sebanyak 2393 jamaah yang berasal dari 75 penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau (PPIU) yang diangkut delapan maskapai penerbangan," ujar Fachrul di Kantor Kemenag, Jln Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2020).

Fachrul mengungkapan jumlah tersebut belum termasuk jemaah yang tertahan di negara tempat transit.

"Di luar itu tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga saat transit," ucap Fachrul.

Baca: Dijadwal Ulang, Jemaah Gagal Umrah Tidak Dikenakan Biaya Tambahan oleh Maskapai

Saat ini para jemaah tersebut dalam  proses untuk dipulangkan kembali ke Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi pada Rabu waktu setempat mengumumkan, penghentian sementara waktu jemaah umrah untuk masuk ke Arab Saudi.

Ada 22 negara termasuk Indonesia, yang jamaahnya ditangguhkan masuk.

Dilansir dari kantor berita SPA, Kamis (27/2/2020), atas rekomendasi Kementerian Kesehatan, kegiatan umrah dihentikan sementara waktu bagi jamaah yang berasal dari negara China, Iran, Italia, Korea, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India.

Baca: Komentar Wapres Maruf soal Biro Umrah Kena Dampak Kebijakan Arab Saudi

Kemudian Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, Vietnam atau negara lain yang akan menunjukkan lebih banyak kasus korona meningkat.

Selain itu, Arab Saudi juga menghentikan masuknya warganegara ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa wisata, yang datang dari negara-negara yang terkena wabah virus Corona baru (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.

Baca: Pemerintah Diminta Awasi Pengembalian Dana Jemaah yang Batal Berangkat Umrah

Lebih jauh, aturan tersebut bersifat sementara dan masih terus dievaluasi oleh pemerintah Arab Saudi, dengan melihat perkembangan yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini