Dinas Kebudayaan kemudian meralat surat itu dengan menyatakan bahwa rekomendasi yang mereka peroleh adalah dari Tim Sidang Pemugaran, bukan dari TACB.
"Sampai sekarang Gubernur DKI belum mengirimkan surat klarifikasi secara tertulis kepada Komisi Pengarah. Kami tetap minta soal studi kelayakan dan rekomendasi TACB dipenuhi terlebih dulu," tegas Bambang Hero.
Sementara itu Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengatakan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACB) telah mengeluarkan rekomendasi kawasan Monas tidak digunakan untuk Formula E.
Menurut Hilmar, sebagai cagar budaya, Monas memang tidak bisa sembarangan diubah.
Hilmar menyarankan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berkonsultasi dengan tim ahli cagar budaya DKI terlebih dahulu.
Hilmar mengakui, soal penebangan pohon bukan urusan cagar budaya, tapi kalau lihat nilai sejarahnya. Pohon-pohon itu disumbangkan dari 27 provinsi sehingga menjadi simbol nasional dan bagian dari sejarah bangsa, terkait norma pula.