TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengajukan penerbitan ulang visa jemaah umrah asal tanah air kepada Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan permintaan tersebut telah dilayangkan melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
"Pemerintah Indonesia telah meminta pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kedubes Arab Saudi, untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak digunakan, dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa biaya tambahan kepada jemaah," ujar Fachrul di Kantor Kemenag, Jln Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2020).
Baca: 3.002 Jemaah Umrah Indonesia Tetap Bisa Masuk ke Arab Saudi
Fachrul mengimbau kepada jemaah yang gagal berangkat untuk tetap tenang.
Dirinya memastikan pemerintah Indonesia akan terus memperjuangkan nasib para jemaah untuk berangkat ke tanah suci.
"Pemerintah mengimbau seluruh jemaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda itu," tutur Fachrul.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi pada Rabu waktu setempat mengumumkan, penghentian sementara waktu jemaah umrah untuk masuk ke Arab Saudi.
Baca: Menteri Agama: 2.393 Jemaah Indonesia Batal Berangkat Umrah
Ada 22 negara termasuk Indonesia, yang jamaahnya ditangguhkan masuk.
Dilansir dari kantor berita SPA, Kamis (27/2/2020), atas rekomendasi Kementerian Kesehatan, kegiatan umrah dihentikan sementara waktu bagi jamaah yang berasal dari negara China, Iran, Italia, Korea, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India.
Kemudian Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, Vietnam atau negara lain yang akan menunjukkan lebih banyak kasus korona meningkat.
Baca: Komentar Wapres Maruf soal Biro Umrah Kena Dampak Kebijakan Arab Saudi
Selain itu, Arab Saudi juga menghentikan masuknya warganegara ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa wisata, yang datang dari negara-negara yang terkena wabah virus Corona baru (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.
Lebih jauh, aturan tersebut bersifat sementara dan masih terus dievaluasi oleh pemerintah Arab Saudi, dengan melihat perkembangan yang ada.