Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) H. Syam Resfiadi mengatakan para jemaah Indonesia telah efektif dilarang umrah per 27 Februari 2020.
Hal itu terbukti dengan ditolaknya jemaah Indonesia untuk check-in penerbangan menuju Jeddah maupun Madinah.
"Menurut informasi yang kami dapatkan dari beberapa agent travel SAPUHI, agent penerbangan dan muasasah Saudi, pemberlakuan larangan kunjungan jemaah Indonesia telah mulai efektif hari ini 27 Februari 2020."
"Dengan ditolaknya jemaah Indonesia saat check-in penerbangan di beberapa penerbangan yang menuju Jeddah maupun Madinah," ujar Resfiadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2020).
Baca: Dihantui Virus Corona, Pemerintah Saudi Tangguhkan Kedatangan Jamaah Umrah
Dengan efektifnya pelarangan itu, Resfiadi mewakili SAPUHI menyarankan kepada seluruh anggota travel umrah dan haji untuk melakukan upaya reschedule atau penjadwalan ulang terhadap vendor-vendor, antara lain tiket penerbangan, visa, hotel dan lainnya.
Baca: Pose Pertama BCL Usai Berkabung, Tampil Senyum Bareng Maia Estianty dan Rossa
Menurutnya hal itu perlu dilakukan untuk mengamankan hak jemaah umrah Indonesia. "Sehingga seluruh hak jemaah tetap bisa ditunaikan sekalipun saat ini diberlakukan kebijakan larangan kunjungan ke Saudi," kata dia.
Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon
Resfiadi meminta agar pemerintah, terutama Kementerian Agama RI, untuk memberikan sosialisasi dan edukasi atas kebijakan tersebut.
Selain itu, SAPUHI mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan solusi atas dampak kebijakan pemerintah Saudi terhadap masyarakat, terutama kepada jemaah umrah dan agent travel di Indonesia.
"SAPUHI mengimbau kepada masyarakat khususnya jemaah umrah yang sudah terdaftar di travel umrah untuk tetap tenang dan menunggu perkembangan kebijakan pemerintah Saudi Arabia hingga kembali normal seperti biasa," tandasnya.