TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 sudah dimulai sejak Senin (27/1/2020).
Bagi peserta yang belum melakukan tes SKD perlu mengetahui nilai ambang batas setiap formasi karena berbeda-beda.
Nilai tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019.
Baca: Update CPNS 2019: 43,80% Formasi Umum Lulus Passing Grade, Simak Tips dan Persiapan Sebelum SKB!
Diketahui, melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, hasil rekapitulasi yang lulus passing grade pada tes SKD CPNS 2020 per 28 Februari 2020, pukul 11.47 WIB sudah diumumkan.
Peserta yang lulus passing grade dari tenaga cyber sebesar 56,32%, putra/putri Papua dan Papua Barat 26,30%.
Kemudian, lulusan terbaik sebesar 91,97%, Diaspora sebesar 100%, penyandang disabilitas sebesar 66,52%, dan formasi umum 43,88 %.
Dari data itu, peserta terdaftar ujian SKD sebanyak 3.361.802, dan peserta login SKD 2.915.739.
Diketahui, nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).
Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
Pengumuman hasil SKD dilaksanakan para Maret 2020 mendatang.
Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:
1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber(cyber security):
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126