News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Eks Pengurus Klub Sepak Bola Deltra Sidoarjo Terkait Kasus Suap Saiful Ilah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Saiful Ilah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1,81 miliar pada Selasa (7/1/2020).

Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.

Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dan terduga penerima suap lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK telah menyita lima mata uang asing serta duit Rp1 miliar dari hasil penggeledahan di rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo pada Sabtu (11/1/2020).

Mata uang asing itu antara lain 50.000 dolar AS, 64.000 dolar Singapura dan mata uang asing lainnya yaitu Dolar Australia, Euro, Yen dan lainnya yang saat ini masih dalam proses penghitungan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini