News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Bos PT INTI Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Terhadap Eks Direktur Keuangan AP II

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus suap proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura II.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rianto Adam Ponto, membacakan putusan di Jakarta, Senin (2/3/2020) malam.

"Mengadili terdakwa Darman Mappangara melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama serta menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," tutur Rianto saat membacakan putusan.

Baca: KPK Periksa Mantan Kepala Proyek JORR W1 Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya

Darman terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang kepada Andra Y Agussalam saat menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II untuk mendapatkan proyek BHS.

Darman memberikan uang USD 71.000 dan SGD 96.700 secara bertahap kepada Andra Y Agussalam saat menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

Uang diberikan sebagai pelicin agar PT INTI mendapatkan proyek pengadaan semi BHS.

Perbuatan suap dilakukan bersama-sama antara Darman dan Andi Taswin Nur.

Baca: KPK Periksa Eks Pengurus Klub Sepak Bola Deltra Sidoarjo Terkait Kasus Suap Saiful Ilah

Upaya penjatuhan vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Darman divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas perbuatan itu, Darman dijerat pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Setelah Ada WNI Positif Virus Corona, Wali Kota Depok Imbau Agar Berhenti Merokok

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Mereka memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini