TRIBUNNEWS.COM - Program bagi siswa lulusan SMA atau sederajat yang diberikan oleh pemerintah yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah ini merupakan upaya dari pemerintah untuk membantu siswa berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.
Pada laman resmi LTMPT merilis surat edaran Nomor: 07/SE.LTMPT/2020 mengenai pengisian nomor pendaftaran KIP Kuliah dan pendaftaran SNMPTN bagi pendaftar KIP Kuliah.
Pada surat edaran tersebut terdapat informasi mengenai pengisian data nomor pendaftaran KIP Kuliah dan pendaftaran SNMPTN bagi pendaftar KIP Kuliah.
Baca: Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2020: Bisa Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Jadwalnya
Baca: Perbedaan KIP Kuliah dengan Beasiswa, Begini Penjelasan dan Cara Daftarnya!
Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT melalui laman portal.ltmpt.ac.id diwajibkan bagi:
1. Siswa yang memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah yang dilakukan secara mandiri pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Siswa yang sudah memiliki akun LTMPT,
3. Siswa yang sudah mendaftar atau yang akan mendaftar SNMPTN 2020 (karena menunggu Kepemilikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2020).
Cara pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT:
1. Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id/ menggunakan akun LTMPT yang sudah dimiliki,
2. Pilih menu 'Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah',
3. Isikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah yang telah dimiliki.
Siswa yang telah melakukan finalisasi (cetak kartu), tidak perlu melakukan pendaftaran SNMPTN lagi, karena proses sinkronisasi Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan Data Pendaftar SNMPTN di LTMPT akan dilakukan secara otomatis.
Bagi siswa yang sudah melakukan pendaftaran sampai dengan memilih program studi dan belum finalisasi, diharuskan melakukan finalisasi dan cetak kartu tanda peserta SNMPTN 2020.