TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menyebut Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, hingga saat ini anggota dewan belum melakukan pembahasan.
Ia menjelaskan, surat presiden terkait RUU Cipta Kerja telah disampaikan kepada pimpinan DPR pada 6 Februari 2020 dan drafnya menyusul pada 12 Februari 2020.
"Sekarang masih ada dipimpinan DPR, yang nantinya di bawa ke Badan Musyawarah dan didistribusikan ke fraksi untuk diputuskan akan dibahas di mana? Apakah Badan Legislatif atau lainnya. Jadi belum ada pembahasan dan kami menunggu," ujar Netty di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Baca: Sebelum Dibahas DPR Petakan Persoalan Omnibus Law Cipta Kerja
Ia pun berharap, kelompok buruh untuk tidak terprovokasi dengan draf yang belum tentu benar dan mempercayakan ke DPR dalam pembahasan RUU tersebut.
"Ketika nanti pimpinan akan menyerahkan ke Baleg, kita betul-betul akan mencermati, mana yang dikhawatirkan oleh teman-teman serikat pekerja dan mana yang sebetulnya keinginan pemerintah ingin membangun transformasi struktural," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai banyaknya penolakan RUU Cipta Kerja, membuktikan pemerintah menyusun draf secara tertutup, tanpa melibatkan pihak-pihak terkait.
Baca: Himpuni Gelar Diskusi Bahas Seputar RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
"Akibatnya, ketika draft RUU diserahkan ke DPR dan kemudian menjadi dokumen publik, maka bermunculah penolakan-penolakan," ujar Heri.
Menurutnya, seharusnya pemerintah membuka diri dalam penyusunan draft RUU tersebut, karena masukan-masukan dari pihak terkait wajib dipertimbangkan.
"Maka solusinya, pemerintah harus mengintensifkan sosialisasi ke semua kalangan agar rakyat mengetahui draft yang dibuat oleh pemerintah," kata Heri.