News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Cipta Kerja Tuai Penolakan, Gerindra: Baiknya Ditarik Saja

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Heri Gunawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai banyaknya penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, membuktikan pemerintah menyusun draf secara tertutup, tanpa melibatkan pihak-pihak terkait.

"Akibatnya, ketika draft RUU diserahkan ke DPR dan kemudian menjadi dokumen publik, maka bermunculah penolakan-penolakan," ujar Heri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, seharusnya pemerintah membuka diri dalam penyusunan draft RUU tersebut, karena masukan-masukan dari pihak terkait wajib dipertimbangkan.

Baca: Harta Kekayaan Tumiyana, Calon Pemimpin Ibu Kota Baru: Capai Rp 88 M, Punya 61 Tanah, Utang Rp 11 M

Baca: Beauty Vlogger Tasya Farasya Umumkan Hamil Anak Pertama, Langsung Banjir Ucapan Selamat

"Maka solusinya, pemerintah harus mengintensifkan sosialisasi ke semua kalangan agar rakyat mengetahui draft yang dibuat oleh pemerintah," kata Heri.

"Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kalau bertentangan dengan UUD, secara hukum batal demi hukum," sambungnya.

Ketua Kelompok Fraksi Gerindra Badan Legislasi DPR itu menyebut, terjadinya silang pendapat antar pejabat pemerintah, turut membuktikkan di pihak pemerintah pun banyak yang tidak tahu materi draft RUU.

"Oleh karena itu untuk menyolidkan suara pemerintah ada baiknya draft yang sudah diserahkan ke DPR ditarik kembali dan kemudian dilakukan pengkajian yang mendalam antar pejabat pemerintah di kementerian dan lembaga terkait," ujar Heri.

Jika semua pejabat sudah satu suara, kata Heri, draft tersebut bisa dikirim kembali ke DPR untuk dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan.

"Sampai saat ini saja, draft RUU tersebut belum dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus), untuk selanjutnya dibawa atau tidaknya dalam rapat paripurna DPR," pungkas Heri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini